Rabu, 09 Februari 2011

KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM SMK

     Pemberlakuann UU Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional,
Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menuntut cara pandang
yang berbeda tentang pengembangan dan pelaksanaan kurikulum. Pengembangan kurikulum yang dilakukan satuan pendidikan diharapkan memberikan keleluasaan sekolah untuk merancang kurikulum yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhann satuan pendidikan.
     Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar nasional pendidikan, standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pmbiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dari
kedelapan standar isi tersebut, standar isi dan standar kompetensi lulusan merupakan acuan utama dalam
pengembangan KTSP. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan .
     Pengembangan kurikulum telah dilakukan oleh sebagian satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu pada standar isi. Pengembangan kurikulum yang telah dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar isi perlu ditelaah untuk mendapatkan informasi tentang permasalahan yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan standar isi tersebut.

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

     Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pusat Kurikulum adalah melaksanakan pengkajian  usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, baik umum maupun kejuruan. Salah satu bagian dari kajian tersebut adalah kebijakan pengembangan kurikulum pendidikan menengah kejuruan sebagai dasar untuk melakukan pengembangan modelmodel kurikulum yang menjadi tanggung jawab Pusat Kurikulum. Untuk melaksanakan kajian tersebut perlu dilakukan serangkaian kegiatan, terutama analisis dan kajian kebijakan pengembangan kurikulum pendidikan menengah kejuruan yang kemudian disintesiskan menjadi naskah akademik. Analisis dan kajian tersebut diawali dengan penyusunan desain yang meliputi: 1) Penetapan fokus kajian dan menjaring informasi yang relevan; 2) Pengkajian dokumen Standar Isi; 3) Diskusi hasil studi dokumen Standar Isi yang melahirkan rekomendasi; 4) Pengkajian pelaksanaan dokumen Standar Isi yang
menghasilkan simpulan; 5) Diskusi hasil simpulan dengan para ahli dan pelaksana pendidikan serta para penentu kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi; 6) Analisis seluruh hasil kajian dan pelaksanaan dokumen Standar Isi oleh para pakar dan praktisi sehingga menghasilkan simpulan dan rekomendasi tentang dokumen Standar Isi serta pelaksanaannya; 7) Penyusunan Naskah Akademik Kajian Kebijakan Kurikulum SMK.

B. Landasan Filosofis
     Dalam kehidupan suatu negara, pendidikan memegang peranan yang amat penting untuk menjamin kelangsungan hidup negara dan bangsa, karena pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Masyarakat Indonesia dengan laju pembangunannya masih menghadapi masalah pendidkan yang berat, terutama berkaitan dengan kualitas, relevansi, dan efisiensi
pendidikan. Mentalitas sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama pada masyarakat agraris, dengan ketertinggalannya sebagai akibat penjajahan, belum mendukung tercapainya citacita pembangunan nasional. Berbagai kekurangan dan kelemahan mentalitas masyarakat Indonesia tersebut antara lain: suka melakukan terobosan dengan mengabaikan mutu, kurang rasa percaya diri, tidak berdisiplin murni, tidak berorientasi ke masa depan, dan suka mengabaikan tanggung jawabtanpa rasa malu. Terdapat ciri-ciri manusia Indonesia
yang menghambat, yaitu hipokrit atau munafik, segan dan enggan bertanggungjawab atas perbuatannya, putusannya, kekuatannya, pikirannya, berjiwa feodal, percaya pada takhayul, boros, lebih suka tidak bekerja keras kecuali kalau terpaksa, ingin cepat kaya, berpangkat, cepat cemburu, dengki dan tukang meniru, Di samping itu terdapat kelemahan lain yang kurang menunjang pembangunan. Menghadapi kondisi masyarakat Indonesia sebagaimana diuraikan di atas, pembangunan pendidikan merupan suatu keharusan dan amat penting untuk dilakukan perubahan ke arah yang lebih baik lagi guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pendidikan nasional di negara kita dewasa ini sedang dihadapkan pada empat krisis pokok, yang berkaitan dengan kuantitas, relevansi atau efisiensi eksternal, elitisme, dan
Kajian Kebijakan Kurikulum SMK - 2007 2 manajemen. Sedikitnya ada enam masalah pokok sistem pendidikan nasional sistem pendidikan nasional:
(1) menurunnya akhlak dan moral peserta didik;
(2) pemerataan kesempatan belajar;
(3) masih rendahnya efisiensi internal sistem pendidikan;
(4) status kelembagaan;
(5) manajemen pendidikan yang tidak sejalan dengan pembangunan nasional;
(6) sumber daya yang belum profesional.
     Menyadari hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya penyempurnaan sistem pendidikan, antara lain dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Bila sebelumnya pengelolaan pendidikan merupakan wewenang pusat, maka dengan berlakunya undang-undang tersebut kewenangannya berada pada pemerintah daerah kota/kabupaten. Kantor Dinas Pendidikan
Nasional pada tingkat kota/kabupaten dan provinsi harus dapat mempertimbangkan dengan bijaksana kondisi  sendirinya menuntut dan mempersyaratkan berbagai perubahan pada komponen-komponen
pendidikan lain. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum
disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian kelompok pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam
mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

C. Landasan Yuridis

     Hal-hal yang melandasi perlunya dilakukan kajian ini antara lain adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona UU No. 20 tahun 2003   
     tentang  Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi 
     mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
     rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
     menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,   
     berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
     Kajian Kebijakan Kurikulum SMK - 2007 3
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 PP Nomor 19/2005 Pasal 17 Ayat 1 menyebutkan bahwa
    kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB,
    SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
    daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
3. Permendikans 22, 23, dan 24 tahun 2006 Permendiknas Nomor. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi (SI),
    Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Permendiknas
    Nomor. 24 tentang Pelaksanaan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009  Dalam Rencana Jangka Menengah ini dikatakan  
    bahwa Program pembangunan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 – 2009 diarahkan dalam
    rangka mewujudkan kondisi yang diharapkan pada tahun 2009, yaitu pemerataan dan perluasan akses
    pendidikan; peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing; dan penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan
    pencitraan publik. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan pendidikan
    menengah yang bermutu dan terjangkau bagi semua penduduk, laki-laki dan perempuan, melalui
    pendidikan formal yaitu SMA, SMK, MA, MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
5. Renstra Depdiknas 2000-2009 Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) selaku penanggung jawab
    sistem pendidikan nasional bertekad mewujudkan cita-cita luhur tersebut, diawali dengan menyusun
    Rencana Strategis (Renstra) Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2000— 2009 yang merupakan
    penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Renstra Depdiknas
    menjadi pedoman bagi semua tingkatan pengelola pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah
    daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan program
    pembangunan pendidikan nasional serta mengevaluasi hasilnya. Tahun 2005, Presiden mengeluarkan 
    Peraturan Presiden Nomor 7 tentang RPJMN Tahun 2004–2009 yang mengamanatkan tiga misi
    pembangunan nasional, yaitu (1) mewujudkan negara Indonesia yang aman dan damai; (2) mewujudkan
    bangsa Indonesia yang adil dan demokratis; dan (3) mewujudkan bangsa Indonesia yang sejahtera. Untuk
    mewujudkannya, bangsa kita harus menjadi bangsa yang berkualitas, sehingga setiap warga negara mampu
    meningkatkan kualitas hidup, produktivitas dan daya saing terhadap bangsa lain di era global.

D. Tujuan
     Tujuan penyusunan naskah akadekim ini adalah sebagai berikut.
1. Tujuan Umum
     Secara umum, naskah akademik ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada BSNP terkait dengan  
     kebijakan pengembangan kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan yang harus dilakukan secara
     berkesinambungan. Kajian Kebijakan Kurikulum SMK - 2007 4
2. Tujuan Khusus
    Secara khusus, naskah akademik ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada BSNP sebagai bahan
    pertimbangan dalam melakukan penyempurnaan terhadap dokumen Standar Isi dan pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar